Refleksi 1 Tahun Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Author: Fadhel Fikri

Dengan diterbitkannya aturan tentang pencegahan kekerasan seksual, seperti Undang-Undang No. 12/2022 (UU TPKS), ini sudah menjadi kemenangan kecil bagi para pejuang kemanusiaan dalam hal pencegahan kekerasan seksual di Indonesia, terutama di ranah pendidikan perguruan tinggi yang menurut data KOMNAS Perempuan tahun 2015-2021 menempati urutan pertama dalam tingkat kekerasan seksual. Ini tampaknya juga menjadi landasan dan motivasi bagi MENDIKBUD untuk mengeluarkan PERMENDIKBUD No. 30/2021 (PERMEN PPKS) dengan purpose (tujuan) yang sama.

Melalui regulasi yang dikeluarkan oleh MENDIKBUD di atas, ia mendorong agar seluruh pihak (civitas academica) perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) agar pengaplikasian regulasi ini bisa diterapkan secara maksimal. Belakangan, MENAG tampaknya juga tak mau kalah dengan mengeluarkan aturan serupa sebagai penguatnya melalui PMA No. 73 Tahun 2022 (PMA PPKS) belum lama ini.

Tentu saja melegakan melihat berbagai aturan yang pro-korban ini mulai dikeluarkan. Ini bukti bahwa banyak dari kita, terutama pemerintah, yang menganggap kekerasan seksual ini sebagai hal yang sangat urgent (penting) dan perlu penanganan khusus demi terciptanya ruang aman bagi masyarakat, terutama mahasiswa/i. Bukankah seharusnya ini menjadi titik terang terciptanya ruang aman di kampus bagi mahasiswa, terutama bagi para korban yang sekarang masih terdiam?

Ya, logika yang sehat harusnya seperti itu. Namun sayangnya, aturan hanya menjadi sebatas cuitan di atas kertas saja tanpa pengaplikasian yang tepat. Dengan kata lain, regulasi-regulasi di atas tak akan bisa dikatakan berhasil 100% jika eksekutornya tidak diadakan. Sebab, penanganan terhadap tindak "kriminal" kekerasan seksual sangatlah berbeda dengan penanganan kriminalitas lainnya. Sekali lagi, ia perlu penanganan khusus!